Cari Blog Ini

Kamis, 04 Maret 2010

KPK Mulai Tangani Kasus Pengemplangan Pajak Batubara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai menangani kasus pengemplangan royalty dan pajak batubara yang diduga merugikan negara Rp7 triliun.
Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin di Jakarta, Kamis, menyatakan, KPK kini tengah melakukan pengumpulkan data dan informasi terkait kasus itu.
"Kami lebih senang lagi kalau ada laporan dari masyarakat tentang kasus tersebut," kata Jasin.

Dikatakannya, untuk melakukan penindakan, KPK harus menunggu aduan dari masyarakat atau menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan selesai 24 Oktober mendatang.
KPK akan mempelajari peraturan yang ada di balik kewajiban pungutan royalty bagi perusahaan batubara tersebut.

"Kewajiban pungutan itu sejak 2001. Mengapa tidak dipungut? Akan kita telusuri pejabat mana yang lalai. Itu pintu masuk KPK," katanya
Dari pintu pejabat negara itulah, kata Jasin, KPK baru bisa masuk ke pihak-pihak swasta yang diduga merugikan keuangan negara.
"Contoh kasus Pelalawan, dari bupatinya bisa terungkap pihak swasta yang juga terlibat. Tapi sesuai pasal 11 UU KPK, kami harus mengejar dulu penyelengara negara," katanya.

Kasus royalti batubara mencuat setelah Kementerian ESDM pada 6 Agustus 2008 mengumumkan adanya tunggakan pembayaran dana hasil penjualan batubara (DHPB) atau royalti oleh enam perusahaan sejak 2001 hingga 2007 senilai Rp7 triliun.

Komentar saya : seharusnya KPK harus lebih cepat dan tegas dalam kasus pengemplangan pajak batubara yang dilakukan oleh salah satu perusahaan group bakrie yang merugikan negara sebasar Rp.7 triliun yang seharusnya juga dana tersebut dapat di alokasikan untuk bidang kemiskinan,kesehatan dan pendidikan.coba dana tersebut terealisasikan kepada masyarakat indonesia di indonesia tidak akan ada lagi yang putus sekolah,biaya kesehatan tidak mahal,serta tidak ada yang menderita kelaparan.
KPK sebagai lembaga yang independen harus dapat tegas dan cepat dalam mengatasi masalah tersebut dan jangan pandang bulu..

0 komentar:

Posting Komentar