Cari Blog Ini

Jumat, 15 April 2011

Jurnal Konvergensi PSAK ke IFRS

Review Jurnal :

International Convergence of Accounting
Practices: Choosing between IAS and US GAAP


Ann Tarca
UWA Business School, University of Western Australia, 35 Stirling Hwy, Crawley, Western
Australia 6009
Email: Ann.Tarca@uwa.edu.au
Journal of International Financial Management and Accounting 15:1 2004

Abstract

This study examines reporting practices of a sample of foreign listed and domestic-only
listed companies from the United Kingdom, France, Germany, Japan and Australia to
determine the extent to which companies voluntarily use ‘‘international’’ standards. Two
types of use of non-national standards in the consolidated accounts presented to the public
are considered: adoption of ‘‘international’’ standards instead of national standards, and
supplementary use where ‘‘international’’ standards are used in conjunction with national
standards. ‘‘International’’ standards are defined as US GAAP or IAS (now IFRS). The
study tests for a preference for either set of standards and considers the relationship of choice
of regime with firm attributes.


The results show significant voluntary use of ‘‘international’’ standards in all five
countries and among foreign listed and domestic-only listed companies. Companies using
‘‘international’’ standards are likely to be larger, have more foreign revenue and to be listed
on one or more foreign stock exchanges. US GAAP is the predominant choice, but IAS are
used by many firms in Germany and some in Japan. Firms listed in the United States’
regulated markets (NYSE and NASDAQ) are more likely to choose US GAAP, but
companies traded in the OTC market often select IAS.
The study demonstrates for managers and regulators that there is considerable support
for ‘‘international’’ standards, and that choice of IAS or US GAAP relates to specific firm
characteristics which differ according to a firm’s country of origin. Most use of
‘‘international’’ standards reflects individual countries’ institutional frameworks, confirming
the key role of national regulators and standard setters in assisting companies to achieve
more comparable international reporting.



Latar Belakang


Studi ini meneliti sejauh mana perusahaan-perusahaan dari lima negara menggunakan ''internasional''standar, mengingat kedua adopsi''internasional'' bukannya standar standar nasional, dan di mana''''internasional standar yang digunakan dalam hubungannya dengan standar nasional. Perusahaan ' listing bursa saham dicatat, sehingga sukarela dan wajib penggunaan ''Standar''internasional ditujukan. ''Internasional''standar didefinisikan sebagai US GAAP, praktek akuntansi yang berlaku umum dari Amerika Serikat (AS), atau IAS (Akuntansi Internasional Standar, sekarang digambarkan sebagai IFRS) yang dikembangkan oleh IASC.1 Atribut perusahaan yang memilih US GAAP atau IAS juga diperiksa. Sebagai kegiatan usaha global telah meningkat, keterbandingan informasi keuangan antara perusahaan-perusahaan dari negara yang berbeda telah menjadi menjadi isu penting. Standar setter dan regulator dari berbagai negara telah menjadi terlibat dalam inisiatif untuk menyelaraskan persyaratan pelaporan, seperti pengembangan standar global dan peraturan melalui IASC (dan kemudian IASB) dan Organisasi Internasional Komisi Efek (IOSCO). Kegiatan ini menunjukkan bahwa setidaknya beberapa perusahaan mencari persyaratan seragam, untuk membantu mereka dalam memproduksi lebih dibandingkan laporan keuangan. Salah satu cara untuk meningkatkan perbandingan dan transparansi dalam pelaporan keuangan adalah dengan menggunakan''''akuntansi internasional standar. Namun motivasi bagi perusahaan untuk menggunakan''internasional'' standar, dan sejauh mana mereka mampu melakukannya, akan mencerminkan kerangka kelembagaan di setiap negara.



Metode Penelitian


Penggunaan''''Standar Internasional dan Pilihan US GAAP atau IAS Diharapkan perusahaan-perusahaan internasional (didefinisikan sebagai orang yang asing daftar saham pendapatan atau valuta asing) yang lebih tertarik pada ''internasional''akuntansi standar dari perusahaan lain karena keterlibatan mereka dalam produk dan pasar modal di luar nasional batas. perusahaan internasional mungkin ingin berkomunikasi keuangan informasi kepada pihak yang berkepentingan, dan dapat memilih''internasional'' standar untuk meningkatkan transparansi dalam pelaporan dan mengurangi penyajian kembali informasi keuangan. Ada dua set standar akuntansi yang bisa memiliki judul''''internasional, yaitu IAS dan US GAAP. The IASC telah menerbitkan diatur hanya komprehensif''''standar internasional, jadi untuk perusahaan yang mencari''''standar internasional IAS adalah jelas pilihan. Namun, karena persyaratan pencatatan SEC US GAAP juga digunakan oleh perusahaan yang terdaftar asing. Oleh karena itu, pada sampel multi-negara perusahaan dengan berbagai listing asing,''standar''internasional
dipilih dapat berupa IAS atau US GAAP. Hipotesis untuk menguji hubungan antara penggunaan''internasional'' standar dan pilihan US GAAP atau IAS dan tingkat perusahaan dari
internasionalitas dapat dinyatakan secara formal (dalam bentuk lainnya) sebagai:
H1: Perusahaan dengan proporsi lebih besar dari pendapatan asing lebih
mungkin menggunakan standar''internasional''.


H2: Perusahaan dengan listing bursa saham asing lebih cenderung menggunakan ''Standar internasional.
Hipotesis ini diselidiki untuk sampel keseluruhan, dan untuk masing-masing negara. Negara dianggap terpisah untuk mengenali pengaruh kerangka kelembagaan mereka. Pendekatan ini memberikan kesempatan untuk memperluas (2001) Ashbaugh kesimpulan bahwa asing terdaftar perusahaan lebih cenderung menggunakan standar''''internasional dengan menunjukkan bagaimana masing-masing negara kerangka kelembagaan dampak penggunaan mereka. Penelitian dibangun di atas (2001) Ashbaugh temuan dalam kaitannya dengan perusahaan asing yang terdaftar di London Stock Exchange dengan memeriksa menggunakan standar''internasional'' onseveralmajor bursa saham byfirmslisted. Inaddition perusahaan yang mengadopsi ''Internasional''standar dan mereka yang menggunakan tambahan dari mereka
dianalisis secara terpisah, yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Empat kategori listing bursa saham asing dianggap karena efek kemungkinan persyaratan bursa keuangan pelaporan. Kategori-kategori tersebut adalah: NYSE: Terdaftar di NYSE atau NASDAQ dan tunduk pada US GAAP persyaratan akuntansi (US GAAP laporan keuangan atau rekonsiliasi dengan US GAAP disiapkan). OTC: diperdagangkan di pasar OTC AS atau di NASDAQ dan tidak dikenakan akuntansi US persyaratan GAAP (pra-5 Oktober 1983 NASDAQ listing).


Hasil Pembahasan


Studi ini meneliti penggunaan''standar''internasional (US GAAP atau IAS) di, Perancis Inggris, Jepang Jerman, dan Australia pada tahun 1999-2000.Perusahaan yang standar digunakan''internasional''lebih besar dan memiliki lebih asing pendapatan. Hubungan antara penggunaan''internasional'' Internasional Konvergensi Praktek Akuntansi 85 Blackwell Publishing Ltd 2004. standar dan kegiatan di pasar produk mendukung Zarzeski's (1996) saran bahwa perusahaan internasional yang lebih mencari budaya pelaporan global. Perusahaan yang menggunakan standar''internasional''lebih mungkin memiliki asing bursa daftar, konsisten dengan Ashbaugh (2001). Hasil mengungkapkan bahwa ada beberapa penggunaan''standar''internasional di semua negara, tetapi tingkat penggunaan, dan standar cara yang digunakan (yaitu, dengan adopsi atau penggunaan tambahan) adalah sesuai dengan kelembagaan kerangka di setiap negara. Temuan menunjukkan bahwa perusahaan telah sukarela menanggapi tekanan untuk menghasilkan lebih sebanding keuangan informasi, dan bahwa pembuat standar dan regulator memiliki peran kunci bermain dalam mempromosikan proses harmonisasi. Perusahaan di Jerman, Perancis dan Jepang memanfaatkan lebih''''internasional standar dari perusahaan dari Inggris dan Australia. Perusahaan dari Jerman dan Jepang lebih cenderung untuk mengadopsi, dan perusahaan dari Inggris, Perancis dan Australia lebih cenderung untuk membuat tambahan penggunaan,''standar''internasional. Temuan ini mencerminkan negara baik perbedaan dalam fokus sistem akuntansi nasional, dan sejauh yang masing-masing kerangka kelembagaan diizinkan penggunaan''internasional''
standar. Studi ini menemukan bahwa secara keseluruhan ada penggunaan yang lebih besar dari US GAAP dari IAS. Hasil ini mengejutkan, mengingat bahwa IAS lebih politis
netral dari US GAAP. Namun itu menunjukkan pengaruh US GAAP di lingkungan bisnis internasional, dan menunjukkan pentingnya pasar modal AS dan dampak dari SEC US GAAP
rekonsiliasi persyaratan. Ada yang cukup menggunakan sukarela IAS di Jerman, yang merupakan sinyal positif bagi adopsi IAS pada tahun 2005. Dalam Sebaliknya, perusahaan Perancis lebih cenderung menggunakan US GAAP dari IAS. The preferensi untuk USGAAPas cara untuk mempromosikan perbandingan internasional menegaskan pentingnya kegiatan konvergensi IASB dan AS standar setter (lihat IASB, 2002e). Studi ini menemukan bahwa US GAAP persyaratan rekonsiliasi dipromosikan baik menggunakan adopsi dan tambahan US GAAP. Perusahaan tidak dikenakan dengan persyaratan rekonsiliasi wajib, (perusahaan termasuk yang diperdagangkan di pasar AS OTC) lebih cenderung untuk memilih IAS dari US GAAP. The Hasil konsisten dengan (1998) menemukan Botosan dan Frost yang OTC Bulletin Board perusahaan tidak secara sukarela memberikan tingkat pengungkapan dibutuhkan oleh SEC dari pendaftar asing. Ini juga mendukung Ashbaugh's (2001) pandangan bahwa perusahaan menggunakan IAS sebagai cara standarisasi biaya rendah informasi. Temuan menunjukkan bahwa lobi untuk penggunaan IAS tanpa rekonsiliasi akan terus, dan IASB akan berada di bawah tekanan lebih lanjut untuk menghasilkan standar yang dapat diterima oleh standar dan penentu AS regulator. Hubungan antara atribut perusahaan (seperti proporsi asing
pendapatan, ukuran dan leverage) dan penggunaan''standar''internasional berbeda antara masing-masing lima negara dalam penelitian ini. Masa Depan Penelitian bisa mencari wawasan lebih lanjut menjadi alasan untuk perbedaan ini. Ini bisa juga mempertimbangkan negara-negara lain dengan sejarah menggunakan''internasional'' standar, seperti Belanda dan Swiss, dan negara-negara dari Asia Pasifik yang telah menggunakan standar non-nasional, seperti
Filipina dan Malaysia. Tinjauan tentang cara perusahaan menggunakan ''Standar''internasional telah disediakan, dan hal ini berkaitan secara khusus untuk 1999-2000. Situasi ini akan berkembang sebagai perubahan peraturan membolehkan atau membutuhkan penggunaan lebih''''standar internasional, menyediakan lebih lanjut penelitian peluang. Investigasi tingkat penerimaan IAS oleh pelaku pasar, dan menilai kualitas pelaporan IAS, akan mungkin karena banyak perusahaan yang mengadopsi IAS. Penegakan lintas batas ''Internasional''standar, isu yang memprihatinkan bagi regulator dan standar setter, menimbulkan pertanyaan penelitian tambahan.


Komentar : Melihat Pembahasan jurnal diatas, Studi ini meneliti penggunaan''standar''internasional (US GAAP atau IAS) di, Perancis Inggris, Jepang Jerman, dan Australia pada tahun 1999-2000.Perusahaan yang standar digunakan''internasional''lebih besar dan memiliki lebih asing pendapatan.Perusahaan di Jerman, Perancis dan Jepang memanfaatkan lebih''''internasional standar dari perusahaan dari Inggris dan Australia. Perusahaan dari Jerman dan Jepang lebih cenderung untuk mengadopsi, dan perusahaan dari Inggris, Perancis dan Australia lebih cenderung untuk membuat tambahan penggunaan,''standar''internasional. Temuan ini mencerminkan negara baik perbedaan dalam fokus sistem akuntansi nasional, dan sejauh yang masing-masing kerangka kelembagaan diizinkan penggunaan''internasional'' standar. Studi ini menemukan bahwa secara keseluruhan ada penggunaan yang lebih besar dari US GAAP dari IAS. Hasil ini mengejutkan, mengingat bahwa IAS lebih politis netral dari US GAAP.

Minggu, 03 April 2011

Materi Konversi Standar Akuntans PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standar)

Definisi IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).

Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)

Natawidnyana(2008), menyatakan bahwa Sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standards (IAS). IAS diterbitkan antara tahun 1973 sampai dengan 2001 oleh International Accounting Standards Committee (IASC). Pada bulan April 2001, IASB mengadospsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

Struktur IFRS

International Financial Reporting Standards mencakup:

* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001

* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001

* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001

* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.

Konversi ke IFRS di Indonesia

Indonesia saat ini belum mewajibkan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan IFRS melainkan masih mengacu kepada standar akuntansi keuangan lokal. Dewan Pengurus Nasional IAI bersama-sama dengan Dewan Konsultatif SAK dan Dewan SAK merencanakan tahun 2012 akan menerapkan standar akuntansi yang mendekati konvergensi penuh kepada IFRS.

Dari data-data di atas kebutuhan Indonesia untuk turut serta melakukan program konverjensi tampaknya sudah menjadi keharusan jika kita tidak ingin tertinggal. Sehingga, dalam perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tidak dapat terlepas dari perkembangan penyusunan standar akuntansi internasional yang dilakukan oleh International Accounting Standards Board (IASB). Standar akuntansi keuangan nasional saat ini sedang dalam proses secara bertahap menuju konverjensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards yang dikeluarkan oleh IASB. Adapun posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini.

Tabel 1:

IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008

1. IAS 2 Inventories

2. IAS 10 Events after balance sheet date

3. IAS 11 Construction contracts

4. IAS 16 Property, plant and equipment

5. IAS 17 Leases

6. IAS 18 Revenues

7. IAS 19 Employee benefits

8. IAS 23 Borrowing costs

9. IAS 32 Financial instruments: presentation

10. IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement

11. IAS 40 Investment propert

Tabel 2:

IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009

1. IFRS 2 Share-based payment

2. IFRS 4 Insurance contracts

3. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations

4. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources

5. IFRS 7 Financial instruments: disclosures

6. IAS 1 Presentation of financial statements

7. IAS 27 Consolidated and separate financial statements

8. IAS 28 Investments in associates

9. IFRS 3 Business combination

10. IFRS 8 Segment reporting

11. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors

12. IAS 12 Income taxes

13. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates

14. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans

15. IAS 31 Interests in joint ventures

16. IAS 36 Impairment of assets

17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets

18. IAS 38 Intangible assets

Tabel 3:

IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010

1. IAS 7 Cash flow statements

2. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance

3. IAS 24 Related party disclosures

4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies

5. IAS 33 Earning per share

6. IAS 34 Interim financial reporting

Dan untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk transaksi syariah akan dimulai dari nomor 101 sampai dengan 200. (SY)

Indonesia harus mengadopsi standar akuntansi internasional (International Accounting Standard/IAS) untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal.

Membahas tentang IAS saat ini lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi ini adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta IOSCO (International Organization of Securities Commissions)

Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor. Standard akuntansi internasional (IAS) adalah standard yang dapat digunakan perusahaan multinasional yang dapat menjembatani perbedaan-perbedaan antar Negara, dalam perdagangan multinasional.

IASC didirikan pada tahun 1973 dan beranggotakan anggota organisasi profesi akuntan dari sepuluh negara. Di tahun 1999, keanggotaan IASC terdiri dari 134 organisasi profesi akuntan dari 104 negara, termasuk Indonesia. Tujuan IASC adalah (1) merumuskan dan menerbitkan standar akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa diterima secara luas di seluruh dunia, serta (2) bekerja untuk pengembangan dan harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan.

IASC memiliki kelompok konsultatif yang disebut IASC Consultative Group yang terdiri dari pihak-pihak yang mewakili para pengguna laporan keuangan, pembuat laporan keuangan, lembaga-lembaga pembuat standar, dan pengamat dari organisasi antar-pemerintah. Kelompok ini bertemu secara teratur untuk membicarakan kebijakan, prinsip dan hal-hal yang berkaitan dengan peranan IASC.

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.

Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :

1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan

2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS

3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna

Manfaat dari adanya suatu standard global:

1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal

2. investor dapat membuat keputusan yang lebih baik

3. perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi

4. gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.

Hamonisasi telah berjalan cepat dan efektif, terlihat bahwa sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi standard pelaporan keuangan Internasional (IFRS). Banyak Negara yang telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan dan menggunakan IFRS sebagai dasar standard nasional. Hal ini dilakukan untuk menjawab permintaan investor institusional dan pengguna laporan keuangan lainnya.

Usaha-usaha standard internasional ini dilakukan secara sukarela, saat standard internasional tidak berbeda dengan standard nasional, maka tidak akan ada masalah, yang menjadi masalah, apabila standard internasional berbeda dengan standard nasional. Bila hal ini terjadi, maka yang didahulukan adalah standard nasional (rujukan pertama).

Banyak pro dan kontra dalam penerapan standard internasional, namun seiring waktu, Standard internasional telah bergerak maju, dan menekan Negara-negara yang kontra. Contoh : komisi pasar modal AS, SEC tidak menerima IFRS sebagai dasar pelaporan keuangan yang diserahkan perusahaan-perusahaan yang mencatatkan saham pada bursa efek AS, namun SEC berada dalam tekanan yang makin meningkat untuk membuat pasar modal AS lebih dapat diakses oleh para pembuat laporan non-AS. SEC telah menyatakan dukungan atas tujuan IASB untuk mengembangkan standard akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan yang digunakan dalam penawaran lintas batas.

Dengan pengadopsian IFRS memang diperuntukkan sebagai contoh bahwa dalam hidup kita memang mengalami perubahan, dan perubahan ini terjadi akibat adanya perkembangan dari segala aspek. Namun dalam mengadopsi IFRS , sayangnya masih terdapat pihak-pihak yang mungkin menentangnya, contoh alasannya adalah pemahaman yang mungkin masih dirasa kurang. Mengapa tidak, IFRS ini dalam penjelasannya masih menggunakan bahasa Inggris yang berarti kita harus menerjemahkannya kedalam bahasa yang sesuai dengan Negara yang akan menganutnya. Dengan ini, permasalahannya adalah kita memerlukan banya waktu untuk menerjemahkan. Serta anggapan bahwa dengan pengubahan ini menimbulkan biaya yang lumayan besar. Karena inilah pengadopsian IFRS di Indonesia belum berjalan.

Referensi:

http://sari.student.umm.ac.id/

http://www.kanaka.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63:konverjensi-ke-ifrs-di-indonesia&catid=44:audit

http://www.managementfile.com/column.php?sub=finance&id=149&page=finance

Pencabutan PSAK 44 dan Konvergensi PSAK ke IFRS

PSAK 44 (Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat) akan dilakukan pencabutan efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012

Alasan Pencabutan

Pencabutan PSAK 44 dilandasi alasan sebagai dampak dari konvergensi IFRS yang mengakibatkan SAK berbasis industri harus dicabut karena sudah diatur dalam SAK lain serta adanya inkonsistensi dengan SAK lain.

PSAK 44 mengatur mengenai pengakuan pendapatan dari penjualan bangunan rumah, ruko, dan bangunan sejenis lainnya beserta kavling tanahnya, penjualan bangunan kondominium, apartemen, perkantoran, pusat perbelanjaan dan bangunan sejenis lainnya, serta unit dalam kepemilikan time sharing, penjualan kavling tanah tanpa bangunan, unsur biaya pengembangan proyek real estat, penyajian dan pengungkapan laporan keuangan.

Dalam beberapa kondisi dan situasi, pengaturan dalam PSAK 44 akan bertentangan dengan pengaturan dalam SAK lain yang bersifat umum (principle-based), misalnya PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan, PSAK 23 (revisi 2010): Pendapatan, PSAK 34: Kontrak Konstruksi, dan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi.

Pencabutan PSAK 44 seiring dengan adopsi IFRIC 15 Agreements for the Construction of Real Estate yang memberikan panduan bagaimana mengakui pendapatan yang berasal dari perjanjian real estat. IFRIC 15 mengatur bahwa pendapatan tersebut diakui sesuai dengan PSAK 23 jika substansinya merupakan penjualan barang atau PSAK 34 jika substansinya merupakan pemberian jasa konstruksi.

Konversi PSAK ke IFRS

Sesuai dengan roadmap konvergensi PSAK ke IFRS (International Financial Reporting Standart) maka saat ini Indonesia telah memasuki tahap persiapan akhir (2011) setelah sebelumnya melalui tahap adopsi (2008 – 2010). Hanya setahun saja IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menargetkan tahap persiapan akhir ini, karena setelah itu resmi per 1 Januari 2012 Indonesia menerapkan IFRS.

Dengan adanya standar global tersebut memungkinkan keterbandingan dan pertukaran informasi secara universal. Konvergensi IFRS dapat meningkatkan daya informasi dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Adopsi standar internasional juga sangat penting dalam rangka stabilitas perekonomian.

Manfaat dari program konvergensi IFRS diharapkan akan mengurangi hambatantan-hambatan investasi, meningkatkan transparansi perusahaan, mengurangi biaya yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dan mengurangi cost of capital. Sementara tujuan akhirnya laporan keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) hanya akan memerlukan sedikit rekonsiliasi untuk menghasilkan laporan keuangan berdasarkan IFRS.

Sasaran konvergensi IFRS tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012 dan konvergensi IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap.

Manfaat Konvergensi IFRS :

1. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi keuangan yang dikenal secara internasional

2. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi

3. Menurunkan modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.

IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008

IAS 23 Borrowing costs

The objective of this Standard is to prescribe the accounting treatment for borrowing costs.
Borrowing costs are interest and other costs incurred by an entity in connection with the borrowing of funds.
Benchmark treatment – Borrowing costs shall be recognised as an expense in the period in which they are incurred.
Allowed alternative treatment – Borrowing costs shall be recognised as an expense in the period in which they are incurred, except to the extent that they are capitalised in accordance with paragraph 11.
Borrowing costs that are directly attributable to the acquisition, construction or production of a qualifying asset shall be capitalised as part of the cost of that asset. The amount of borrowing costs eligible for capitalisation shall be determined in accordance with this Standard. [Paragraph 11]
A qualifying asset is an asset that necessarily takes a substantial period of time to get ready for its intended use or sale.
To the extent that funds are borrowed specifically for the purpose of obtaining a qualifying asset, the amount of borrowing costs eligible for capitalisation on that asset shall be determined as the actual borrowing costs incurred on that borrowing during the period less any investment income on the temporary investment of those borrowings.
To the extent that funds are borrowed generally and used for the purpose of obtaining a qualifying asset, the amount of borrowing costs eligible for capitalisation shall be determined by applying a capitalisation rate to the expenditures on that asset. The capitalisation rate shall be the weighted average of the borrowing costs applicable to the borrowings of the entity that are outstanding during the period, other than borrowings made specifically for the purpose of obtaining a qualifying asset. The amount of borrowing costs capitalised during a period shall not exceed the amount of borrowing costs incurred during that period.
The capitalisation of borrowing costs as part of the cost of a qualifying asset shall commence when:
(a) expenditures for the asset are being incurred;
(b) borrowing costs are being incurred; and
(c) activities that are necessary to prepare the asset for its intended use or sale are in progress.
Capitalisation of borrowing costs shall be suspended during extended periods in which active development is interrupted.
Capitalisation of borrowing costs shall cease when substantially all the activities necessary to prepare the qualifying asset for its intended use or sale are complete.
The financial statements shall disclose:
(a) the accounting policy adopted for borrowing costs;
(b) the amount of borrowing costs capitalised during the period; and
(c) the capitalisation rate used to determine the amount of borrowing costs eligible for capitalisation.

Sumber : http://www.iasb.org/NR/rdonlyres/189CA297-4D7E-4826-80BC-35876874AD44/0/ias23sum.pdf

Senin, 07 Maret 2011

PSAK 47 Akuntansi Tanah

PSAK 47 Akuntansi Tanah

Tanah sebagai aset tetap. Akuntansi tanah pada prinsipnya mengikuti PSAK No. 16 tentang Aset Tetap. PSAK tersebut perlu dilengkapi PSAK ini. PSAK ini berlaku bagi entitas komersial dan Nirlaba. Entitas akuntansi menggunakan tanah sebagai aset tetap, barang dagangan, bahan baku, investasi dan/atau aset lain-lain. Entitas akuntansi yang menggunakan tanah sebagai aset tetap, terdiri atas berbagai jenis industri. Industri khusus yang diatur dalam PSAK tertentu mengikuti pula pernyataan ini, sepanjang aset tetap tanah belum diatur secara khusus.

Tujuan Pernyataan ini: (a) Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan tanah sebagai aset tetap dan penyusutannya. (b) Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan hak atas tanah sebagai Beban Tangguhan dan amortisasinya.

PSAK ini mengatur akuntansi tanah sebagai aset tetap dan Beban Tangguhan untuk pengurusan legal hak atas tanah, sehingga tidak berkaitan dengan: (a) Tanah sebagai Barang Dagangan. (b) Tanah sebagai Bahan Baku Produksi. (c) Tanah sebagai Investasi Properti (dalam Pos Investasi). (d) Tanah sebagai Aset Lain-lain. (e) Aset Tetap Tanah-Hak Sewa Guna Usaha.

Tanah adalah aset berwujud yang diperoleh siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat ekonomis lebih dari setahun, dan tidak dimaksud untuk diperjualbelikan dalam kegiatan operasi normal entitas.

Pengakuan tanah Biaya perolehan Aset Tetap Tanah yang dibangun sendiri merupakan akumulasi seluruh biaya perolehan dan pengembangan tanah, berupa biaya pematangan tanah, di luar Beban Tangguhan akibat biaya legal pengurusan hak.

Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Pengakuan tanah

Biaya perolehan Aktiva Tetap Tanah yang dibangun sendiri merupakan akumulasi seluruh biaya perolehan dan pengembangan tanah, berupa biaya pematangan tanah, diluar Beban Tangguhan akibat biaya legal pengurusan hak.

Perolehan Secara Gabungan

Perolehan tanah dan prasarana-sarana yang berada diatas atau dibawah secara gabungan, dialokasi kepada aktiva tetap tanah secara proporsional berdasar perbandingan nilai wajar aktiva tetap tanah dan aktiva non-tanah

Apabila harga wajar tanah amat handal, maka harga tanah ditentukan lebih dahulu, lalu sisa harga gabungan dikapitalisasi menjadi harga perolehan prasarana dan sarana. Cara yang sama berlaku, yaitu bila harga prasarana dan sarana amat handal, sebaliknya harga wajar tanah sulit ditentukan.

Pertukaran Aktiva Tanah

Pertukaran aktiva tetap tanah mengikuti PSAK 16.

Tanah Sumbangan

Sumbangan Tanah Diterima dicatat berdasarkan nilai wajar lokasi setempat, dan diakui sebagai Modal Berasal dari Sumbangan sesuai PSAK 21 tentang Ekuitas.

Pengeluaran Setelah Perolehan

Pengeluaran setelah perolehan tanah ditambahkan kepada jumlah tercatat, apabila meningkatkan manfaat ekonomik semula berupa peningkatan kinerja dan atau umur ekonomik. Contoh peningkatan manfaat ekonomik sebagai berikut:

a) Peningkatan tinggi halaman parkir yang sering tergenang air hujan pada wilayah belanja, meningkatkan ramainya pengunjung di musim hujan.

b) Perolehan tanah rawa ditambah pengeluaran setelah perolehan berupa pengurukan menjadi lahan tanah padat meningkatkan nilai ekonomik lahan.

c) Biaya pemasangan tiang-tiang pengaman dan atau penahan anti erosi lahan tepi pantai meningkatkan keamanan gedung dan menjaga tidak berkurangnya luas tanah.

Pengeluaran untuk memelihara kondisi tanah seperti semula agar tetap berfungsi normal sesuai rencana penggunaan semula agar tetap berfungsi normal sesuai rencana penggunaan semula, pajak dan iuran daerah terkait tanah, dibebankan pada laba rugi tahun berjalan. Pengeluaran perpanjangan hak sehingga memperpanjang masa manfaat, tidak ditambahkan pada nilai tercatat tanah tetapi sebagai Beban Tangguhan. Pengeluaran perpanjangan hak tak material dibebankan pada laba rugi tahun berjalan.

Penyusutan

Tanah tidak disusutkan, kecuali:

a) Kondisi kualitas tanah tak layak lagi untuk digunakan dalam operasi utama entitas.
b) Sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu saja apabila proyek selesai.Contoh aktiva tetap tanah dan bangunan di daerah terpencil. Dalam hal ini tanah disusutkan sesuai perkiraan panjang jadwal operasi utama atau proyek tersebut.
c) Prediksi manajeman atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh. Apabila disusutkan, tanah disajikan berdasar nilai perolehan atau nilai terbawa lain sesuai revaluasi tanah atau PSAK tentang penurunan nilai asset, dikurangi akumulasi penyusutan. Aktiva tetap tanah tidak disusutkan, kecuali dalam kondisi yang dijelaskan pada paragraf 17. Metode penyusutan berdasar PSAK 17 tentang akuntansi Penyusutan, dipilih sesuai pola pemanfaatan tanah dalam kegiatan usaha.

Penghapusan dan Pelepasan

Tanah disumbangkan atau dihibahkan sebagian atau seluruhnya dikurangkan dari nilai terbawa tanah dalam neraca, dengan mendebit laba rugi tahun berjalan disertai pengungkapan yang diperlukan. Tanah disumbangkan harus dinyatakan dalam catatan atas laporan keuangan disertai alasan dan pertimbangan ekonomik untuk entitas komersial atau alasan sosial untuk entitas nirlaba.

Beban Tangguhan-Hak atas Tanah terkait pada tanah disumbangkan atau dihibahkan seluruhnya dihapus bukukan dari neraca, dengan men debit akun laba rugi tahun berjalan. Beban Tangguhan-Hak Atas Tanah terkait pada tanah disumbangkan atau atau dihibahkan sebagian, tidak mengalami perubahan, selama peruntukan tanah tersisa tak berubah.

Tanah diambil alih negara untuk kepentingan umum, dengan atau tanpa ganti rugi, setelah kerugian kehilangan tanah dikurangi ganti rugi yang diterima atau kemungkinan besar diterima, dibebankan pada laba rugi tahun berjalan.

Tanah yang secara fisik menyusut luasnya karena pengikisan alam, secara proporsional mengurangi nilai terbawa aktiva tanah saat tanggal neraca, dan dibebankan pada laba rugi tahun berjalan. Nilai terbawa disusutkan sesuai sisa manfaat ekonomik atau legal yang lebih pendek.

Pengakuan Beban Tangguhan karena pengurusan legal Hak Atas Tanah.

Beban Tangguhan berupa Hak Atas Tanah harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak yang masih berlaku. Hak atas tanah, baik baru maupun perpanjangan atau pembaharuan hak, diakui sebagai beban tangguhan. Beban Tangguhan berupa hak Atas Tanah dicatat sebesar biaya perolehan hak atau biaya perpanjangan hak atau biaya pembaharuan hak.

Amortisasi

Semua Beban Tangguhan terkait hak diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomik aktiva tanah, yang mana yang lebih pendek. Metode amortisasi sesuai pola pemanfaatan hak tanah dalam operasi perusahaan, diselaraskan dengan paragraf 21, dilakukan secara sistematis dan konsisten. Pola pemanfaatan dan umur ekonomik Beban Tangguhan tersebut harus dievaluasi secara berkala, dan diubah sesuai kondisi mutakhir.

Penyajian

Tanah disajikan sebagai bagian kelompok aktiva tetap berwujud. Semua hak atas tanah, disajikan sebagai Beban Tangguhan Atas Tanah dalam neraca, terpisah dari Beban Tangguhan yang lain.

Pengungkapan

PSAK 1 tentang pengungkapan kebijakan akuntansi tetap berlaku bagi aktiva tetap tanah, untuk menjelaskan substansi pos tanah di neraca. Selain PSAK 16 paragraf 73-75 dan PSAK 17 paragraf 12 dan 17, untuk tanah, informasi berikut ini harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan:

a) Jenis hak atas tanah dan masa manfaatnya dan

b) Prediksi manajeman atau derajat kepastian yang diperoleh manajeman mengenai diperoleh atau tidaknya perpanjangan / pembaharuan hak atas tanah.

c) Keterkaitan dengan pos Beban Tangguhan-Hak Atas Tanah.

Reklasifikasi status tanah dalam neraca harus diungkapkan, misalnya aktiva lain-lain menjadi aktiva tetap tanah, persediaan tanah real estat menjadi aktiva tetap tanah, investasi tanah menjadi aktiva tetap tanah, dan sebaliknya.

Informasi tentang Beban Tangguhan-Hak Atas Tanah harus diungkapkan, dalam catatan atas laporan keuangan terutama:

a) Keterkaitan dengan tanah tertentu, sejalan dengan pengungkapan pada paragraf 30.
b) Kebijakan amortisasi Beban Tangguhan dan alasan pemilihan kebijakan.Bila perpanjangan atau pembaharuan hak tidak diperoleh, harus diungkapkan secara khusus.

www.google.co.id

Kamis, 06 Januari 2011

Indeks di Bursa

Indeks di Bursa

Indeks harga saham merupakan indikator perdagangan saham yang dibuat berdasarkan rumusan tertentu untuk mencerminkan tingkat aktivitas dan fluktuasi sebuah bursa efek. Setiap bursa efek mempunyai indikator tersendiri. Bursa saham di Indonesia yaitu : Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Bursa Efek Surabaya (BES) saat ini memiliki beberapa indeks, yaitu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) BEI, Indeks LQ45, Indeks Sektoral, IHSG BES dan yang terbaru adalah JII (Jakarta Islamic Indeks).

1. IHSG BEJ atau JCI (Jakarta Composite Index) merupakan indikator pergerakan harga atas seluruh saham yang tercatat di BEI, dimana satuan perubahan indeks dinyatakan dalam satuan poin. Metode perhitungan indeks adalah ; (Kapitalisasi pasar pada saat perhitungan / kapitalisasi dasar pada waktu dasar perhitungan) x 100 %. Dengan model perhitungan seperti ini, setiap jenis saham akan mempunyai bobot yang berbeda. Semakin besar kapitalisasi pasarnya, semakin besar bobotnya.

2. Indeks LQ45 terdiri dari 45 saham yang telah terpilih yang memiliki likuidasi dan kapitalisasi pasar yang tinggi yang terus direview setiap 6 bulan. Saham-saham pada indeks LQ45 harus memenuhi kriteria dan melewati seleksi utama sebagai berikut :

- Masuk dalam rangking 60 besar dari total transaksi saham di pasar regular (rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir).

- Ranking berdasar kapitalisasi pasar (rata-rata kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir).

- Telah tercatat di BEI minimum 3 bulan.

- Keadaan keuangan perusahaan dan prospek pertumbuhannya, frekuensi dan jumlah hari perdagangan transaksi pasar reguler.

3. Indeks sektoral menggunakan semua saham yang termasuk ke dalam masing-masing sektor dan merupakan sub indeks IHSG. Saham-saham yang tercatat di BEI dikelompokan ke dalam 9 sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan BEI (JASICA = Jakarta Stock Exchange Industrial Classification). Sektor tersebut:

- Sektor Pertanian

- Sektor pertambangan

- Sektor Industri dasar dan kimia

- Sektor Aneka industri

- Sektor Industri Barang konsumsi

- Sektor Properti dan Real Estate

- Sektor Transportasi dan Infrastruktur

- Sektor Keuangan

- Sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi

4. Jakarta Islamic Index (JII)

Indeks ini terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan syariah islam dan merupakan tolak ukur kinerja suatu investasi saham berbasis syariah. Syarat pemilihan saham pada umumnya sama dengan LQ45, namun lebih ditekankan pada jenis usaha emiten yang tidak boleh bertentangan dengan syariah islam, seperti bukan usaha yang tergolong judi, lembaga keuangan konvensional, bukan usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makan/minumn yang tergolong haram, dan bukan usaha yang memproduksi, mensistribusikan atau menyediakan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat. JII akan di kaji setiap 6 bulan sekali, yaitu bulan Januari dan Juli. Melalui indeks ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan inverstor untuk mengembangkan investasi secara syariah.

5. IHSG BES (SCI, Surabaya Composite Index dan ISME, Small Medium Enterprises-Index)

BES memiliki 2 jenis Indeks yaitu SCI yang mengkalkulasi seluruh saham yang tercatat di BES, dan SME yang menghitung saham yang di keluarkan oleh perusahaan yang di kategorikan sebagai perusahaan kelas kecil dan menengah.

Jenis Order Saham

Jenis Order Saham

Dalam melakukan transaksi jual maupun beli saham, pialang menghadapi berbagai jenis order. Beberapa jenis order yang kita kenal, yaitu market order, limit order, stop order dan stop limit order.

· Market Order, merupakan jenis order yang paling umum. Pada jenis ini, investor mengintruksikan kepada pialang untuk membeli atau menjual saham dalam jumlah tertentu dengan segera. Pialang selanjutnya bertanggung jawab untuk mengambil tindakan atas dasar usaha terbaik untuk mendapatkan harga yang terbaik dari harga Bid dan Offer yang terjadi pada saat order dibuat oleh investor. Harga yang terbaik adalah harga yang tinggi untuk order penjualan, dan harga yang rendah untuk order pembelian. Pada umumnya, investor juga memberikan patokan harga tertentu sebagai informasi bagi pialang dalam mengeksekusi order resebut.

· Limit Order. Pada jenis ini, investor memberikan batas harga tertentu kepada pialang. Dalam hal order beli, pialang akan melaksanakan order tersebut hanya pada harga yang telah ditentukan atau harga yang lebih rendah dari batas harga yang diberikan investor. Jika ordernya adalah order jual, maka pialang akan malaksanakan order jika harga saham lebih tinggi atau sama dengan batas harga yang ditentukan. Order jenis ini cenderung sulit dijalankan, karena terdapat ketidakpastian harga, ketidakpastian kapan order dijalankan, dan karena adanya batasan harga. Contoh : Harga pasar saham PT. ABC saat ini Rp. 750. seorang investor memberikan limit order untuk menjual 100 lembar saham ABC dengan batas harga Rp. 800 per lembar saham dalam satu hari tertentu. Hal ini kemungkinan sulit dilaksanakan mengingat harga yang diminta lebih tinggi, kecuali bila harga saham tersebut naik Rp. 50 per-lembar.

· Stop order terdiri dari stop order (atau sering disebut stop-loss order) dan stop limit order (lihat No.4). Stop-loss order dilakukan bila investor menentukan batas harga (stop price). Jika ia akan melakukan order jual, maka stop-loss order adalah batas harga bawah pialang tidak boleh (stop) menjual sahamnya dibawah harga itu untuk menghindari kerugian. Kebalikannya, untuk order beli, maka stop-loss order adalah batas harga atas dimana pialang tidak boleh membeli saham diatas harga tersebut. jika kemudian ada pihak lain yang memperdagangkan saham tersebut dengan harga yang sama atau melebihi harga yang ditentukan, maka penghentian order diberlakukan. Misalnya : stop-loss order jual ditetapkan Rp 750, maka penjualan hanya dilakukan pada harga terbaik diatas harga Rp 750 dan bila stop-loss order beli ditetapkan Rp 800, maka pembelian dilakukan pada harga terbaik dibawah harga Rp 800.

· Stop limit order adalah jenis order yang bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian eksekusi harga yang berasosiasi dengan stop order. Dengan stop limit order, investor menentukan dua batas harga, yaitu order price dan limit price. Ketika saham diperdagangkan pada harga yang sama atau melebihi harga stop order yang telah ditentukan, maka terbentuklah stop limit order pada limit price untuk order beli yang ditentukan oleh investor. Contohnya, stop order ditentukan Rp. 800, dan saham bergerak menuju Rp. 825, investor kemudian menentukan Rp. 825 sebagai limit price maka pialang akan membeli saham dengan harga terbaik dibawah harga Rp. 825 atau Rp. 800,-. Sebaliknya bila saham diperdagangkan pada harga yang sama atau kurang dari harga stop order, maka terbentuklah stop limit order price untuk order jual yang ditentukan investor. Misalnya, stop order ditentukan Rp.800 dan harga saham bergerak menuju Rp. 775, investor menentukan Rp. 775 sebagai limit price, maka pialang akan menjual saham tersebut dengan harga terbaik diatas stop limit order Rp. 775 atau diatas stop order price Rp.800,-.