Cari Blog Ini

Kamis, 06 Januari 2011

Jenis Order Saham

Jenis Order Saham

Dalam melakukan transaksi jual maupun beli saham, pialang menghadapi berbagai jenis order. Beberapa jenis order yang kita kenal, yaitu market order, limit order, stop order dan stop limit order.

· Market Order, merupakan jenis order yang paling umum. Pada jenis ini, investor mengintruksikan kepada pialang untuk membeli atau menjual saham dalam jumlah tertentu dengan segera. Pialang selanjutnya bertanggung jawab untuk mengambil tindakan atas dasar usaha terbaik untuk mendapatkan harga yang terbaik dari harga Bid dan Offer yang terjadi pada saat order dibuat oleh investor. Harga yang terbaik adalah harga yang tinggi untuk order penjualan, dan harga yang rendah untuk order pembelian. Pada umumnya, investor juga memberikan patokan harga tertentu sebagai informasi bagi pialang dalam mengeksekusi order resebut.

· Limit Order. Pada jenis ini, investor memberikan batas harga tertentu kepada pialang. Dalam hal order beli, pialang akan melaksanakan order tersebut hanya pada harga yang telah ditentukan atau harga yang lebih rendah dari batas harga yang diberikan investor. Jika ordernya adalah order jual, maka pialang akan malaksanakan order jika harga saham lebih tinggi atau sama dengan batas harga yang ditentukan. Order jenis ini cenderung sulit dijalankan, karena terdapat ketidakpastian harga, ketidakpastian kapan order dijalankan, dan karena adanya batasan harga. Contoh : Harga pasar saham PT. ABC saat ini Rp. 750. seorang investor memberikan limit order untuk menjual 100 lembar saham ABC dengan batas harga Rp. 800 per lembar saham dalam satu hari tertentu. Hal ini kemungkinan sulit dilaksanakan mengingat harga yang diminta lebih tinggi, kecuali bila harga saham tersebut naik Rp. 50 per-lembar.

· Stop order terdiri dari stop order (atau sering disebut stop-loss order) dan stop limit order (lihat No.4). Stop-loss order dilakukan bila investor menentukan batas harga (stop price). Jika ia akan melakukan order jual, maka stop-loss order adalah batas harga bawah pialang tidak boleh (stop) menjual sahamnya dibawah harga itu untuk menghindari kerugian. Kebalikannya, untuk order beli, maka stop-loss order adalah batas harga atas dimana pialang tidak boleh membeli saham diatas harga tersebut. jika kemudian ada pihak lain yang memperdagangkan saham tersebut dengan harga yang sama atau melebihi harga yang ditentukan, maka penghentian order diberlakukan. Misalnya : stop-loss order jual ditetapkan Rp 750, maka penjualan hanya dilakukan pada harga terbaik diatas harga Rp 750 dan bila stop-loss order beli ditetapkan Rp 800, maka pembelian dilakukan pada harga terbaik dibawah harga Rp 800.

· Stop limit order adalah jenis order yang bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian eksekusi harga yang berasosiasi dengan stop order. Dengan stop limit order, investor menentukan dua batas harga, yaitu order price dan limit price. Ketika saham diperdagangkan pada harga yang sama atau melebihi harga stop order yang telah ditentukan, maka terbentuklah stop limit order pada limit price untuk order beli yang ditentukan oleh investor. Contohnya, stop order ditentukan Rp. 800, dan saham bergerak menuju Rp. 825, investor kemudian menentukan Rp. 825 sebagai limit price maka pialang akan membeli saham dengan harga terbaik dibawah harga Rp. 825 atau Rp. 800,-. Sebaliknya bila saham diperdagangkan pada harga yang sama atau kurang dari harga stop order, maka terbentuklah stop limit order price untuk order jual yang ditentukan investor. Misalnya, stop order ditentukan Rp.800 dan harga saham bergerak menuju Rp. 775, investor menentukan Rp. 775 sebagai limit price, maka pialang akan menjual saham tersebut dengan harga terbaik diatas stop limit order Rp. 775 atau diatas stop order price Rp.800,-.

0 komentar:

Posting Komentar