Cari Blog Ini

Senin, 07 Maret 2011

PSAK 47 Akuntansi Tanah

PSAK 47 Akuntansi Tanah

Tanah sebagai aset tetap. Akuntansi tanah pada prinsipnya mengikuti PSAK No. 16 tentang Aset Tetap. PSAK tersebut perlu dilengkapi PSAK ini. PSAK ini berlaku bagi entitas komersial dan Nirlaba. Entitas akuntansi menggunakan tanah sebagai aset tetap, barang dagangan, bahan baku, investasi dan/atau aset lain-lain. Entitas akuntansi yang menggunakan tanah sebagai aset tetap, terdiri atas berbagai jenis industri. Industri khusus yang diatur dalam PSAK tertentu mengikuti pula pernyataan ini, sepanjang aset tetap tanah belum diatur secara khusus.

Tujuan Pernyataan ini: (a) Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan tanah sebagai aset tetap dan penyusutannya. (b) Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan hak atas tanah sebagai Beban Tangguhan dan amortisasinya.

PSAK ini mengatur akuntansi tanah sebagai aset tetap dan Beban Tangguhan untuk pengurusan legal hak atas tanah, sehingga tidak berkaitan dengan: (a) Tanah sebagai Barang Dagangan. (b) Tanah sebagai Bahan Baku Produksi. (c) Tanah sebagai Investasi Properti (dalam Pos Investasi). (d) Tanah sebagai Aset Lain-lain. (e) Aset Tetap Tanah-Hak Sewa Guna Usaha.

Tanah adalah aset berwujud yang diperoleh siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat ekonomis lebih dari setahun, dan tidak dimaksud untuk diperjualbelikan dalam kegiatan operasi normal entitas.

Pengakuan tanah Biaya perolehan Aset Tetap Tanah yang dibangun sendiri merupakan akumulasi seluruh biaya perolehan dan pengembangan tanah, berupa biaya pematangan tanah, di luar Beban Tangguhan akibat biaya legal pengurusan hak.

Pernyataan ini berlaku efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999. Penerapan lebih dini dianjurkan.

Pengakuan tanah

Biaya perolehan Aktiva Tetap Tanah yang dibangun sendiri merupakan akumulasi seluruh biaya perolehan dan pengembangan tanah, berupa biaya pematangan tanah, diluar Beban Tangguhan akibat biaya legal pengurusan hak.

Perolehan Secara Gabungan

Perolehan tanah dan prasarana-sarana yang berada diatas atau dibawah secara gabungan, dialokasi kepada aktiva tetap tanah secara proporsional berdasar perbandingan nilai wajar aktiva tetap tanah dan aktiva non-tanah

Apabila harga wajar tanah amat handal, maka harga tanah ditentukan lebih dahulu, lalu sisa harga gabungan dikapitalisasi menjadi harga perolehan prasarana dan sarana. Cara yang sama berlaku, yaitu bila harga prasarana dan sarana amat handal, sebaliknya harga wajar tanah sulit ditentukan.

Pertukaran Aktiva Tanah

Pertukaran aktiva tetap tanah mengikuti PSAK 16.

Tanah Sumbangan

Sumbangan Tanah Diterima dicatat berdasarkan nilai wajar lokasi setempat, dan diakui sebagai Modal Berasal dari Sumbangan sesuai PSAK 21 tentang Ekuitas.

Pengeluaran Setelah Perolehan

Pengeluaran setelah perolehan tanah ditambahkan kepada jumlah tercatat, apabila meningkatkan manfaat ekonomik semula berupa peningkatan kinerja dan atau umur ekonomik. Contoh peningkatan manfaat ekonomik sebagai berikut:

a) Peningkatan tinggi halaman parkir yang sering tergenang air hujan pada wilayah belanja, meningkatkan ramainya pengunjung di musim hujan.

b) Perolehan tanah rawa ditambah pengeluaran setelah perolehan berupa pengurukan menjadi lahan tanah padat meningkatkan nilai ekonomik lahan.

c) Biaya pemasangan tiang-tiang pengaman dan atau penahan anti erosi lahan tepi pantai meningkatkan keamanan gedung dan menjaga tidak berkurangnya luas tanah.

Pengeluaran untuk memelihara kondisi tanah seperti semula agar tetap berfungsi normal sesuai rencana penggunaan semula agar tetap berfungsi normal sesuai rencana penggunaan semula, pajak dan iuran daerah terkait tanah, dibebankan pada laba rugi tahun berjalan. Pengeluaran perpanjangan hak sehingga memperpanjang masa manfaat, tidak ditambahkan pada nilai tercatat tanah tetapi sebagai Beban Tangguhan. Pengeluaran perpanjangan hak tak material dibebankan pada laba rugi tahun berjalan.

Penyusutan

Tanah tidak disusutkan, kecuali:

a) Kondisi kualitas tanah tak layak lagi untuk digunakan dalam operasi utama entitas.
b) Sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu saja apabila proyek selesai.Contoh aktiva tetap tanah dan bangunan di daerah terpencil. Dalam hal ini tanah disusutkan sesuai perkiraan panjang jadwal operasi utama atau proyek tersebut.
c) Prediksi manajeman atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh. Apabila disusutkan, tanah disajikan berdasar nilai perolehan atau nilai terbawa lain sesuai revaluasi tanah atau PSAK tentang penurunan nilai asset, dikurangi akumulasi penyusutan. Aktiva tetap tanah tidak disusutkan, kecuali dalam kondisi yang dijelaskan pada paragraf 17. Metode penyusutan berdasar PSAK 17 tentang akuntansi Penyusutan, dipilih sesuai pola pemanfaatan tanah dalam kegiatan usaha.

Penghapusan dan Pelepasan

Tanah disumbangkan atau dihibahkan sebagian atau seluruhnya dikurangkan dari nilai terbawa tanah dalam neraca, dengan mendebit laba rugi tahun berjalan disertai pengungkapan yang diperlukan. Tanah disumbangkan harus dinyatakan dalam catatan atas laporan keuangan disertai alasan dan pertimbangan ekonomik untuk entitas komersial atau alasan sosial untuk entitas nirlaba.

Beban Tangguhan-Hak atas Tanah terkait pada tanah disumbangkan atau dihibahkan seluruhnya dihapus bukukan dari neraca, dengan men debit akun laba rugi tahun berjalan. Beban Tangguhan-Hak Atas Tanah terkait pada tanah disumbangkan atau atau dihibahkan sebagian, tidak mengalami perubahan, selama peruntukan tanah tersisa tak berubah.

Tanah diambil alih negara untuk kepentingan umum, dengan atau tanpa ganti rugi, setelah kerugian kehilangan tanah dikurangi ganti rugi yang diterima atau kemungkinan besar diterima, dibebankan pada laba rugi tahun berjalan.

Tanah yang secara fisik menyusut luasnya karena pengikisan alam, secara proporsional mengurangi nilai terbawa aktiva tanah saat tanggal neraca, dan dibebankan pada laba rugi tahun berjalan. Nilai terbawa disusutkan sesuai sisa manfaat ekonomik atau legal yang lebih pendek.

Pengakuan Beban Tangguhan karena pengurusan legal Hak Atas Tanah.

Beban Tangguhan berupa Hak Atas Tanah harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak yang masih berlaku. Hak atas tanah, baik baru maupun perpanjangan atau pembaharuan hak, diakui sebagai beban tangguhan. Beban Tangguhan berupa hak Atas Tanah dicatat sebesar biaya perolehan hak atau biaya perpanjangan hak atau biaya pembaharuan hak.

Amortisasi

Semua Beban Tangguhan terkait hak diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomik aktiva tanah, yang mana yang lebih pendek. Metode amortisasi sesuai pola pemanfaatan hak tanah dalam operasi perusahaan, diselaraskan dengan paragraf 21, dilakukan secara sistematis dan konsisten. Pola pemanfaatan dan umur ekonomik Beban Tangguhan tersebut harus dievaluasi secara berkala, dan diubah sesuai kondisi mutakhir.

Penyajian

Tanah disajikan sebagai bagian kelompok aktiva tetap berwujud. Semua hak atas tanah, disajikan sebagai Beban Tangguhan Atas Tanah dalam neraca, terpisah dari Beban Tangguhan yang lain.

Pengungkapan

PSAK 1 tentang pengungkapan kebijakan akuntansi tetap berlaku bagi aktiva tetap tanah, untuk menjelaskan substansi pos tanah di neraca. Selain PSAK 16 paragraf 73-75 dan PSAK 17 paragraf 12 dan 17, untuk tanah, informasi berikut ini harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan:

a) Jenis hak atas tanah dan masa manfaatnya dan

b) Prediksi manajeman atau derajat kepastian yang diperoleh manajeman mengenai diperoleh atau tidaknya perpanjangan / pembaharuan hak atas tanah.

c) Keterkaitan dengan pos Beban Tangguhan-Hak Atas Tanah.

Reklasifikasi status tanah dalam neraca harus diungkapkan, misalnya aktiva lain-lain menjadi aktiva tetap tanah, persediaan tanah real estat menjadi aktiva tetap tanah, investasi tanah menjadi aktiva tetap tanah, dan sebaliknya.

Informasi tentang Beban Tangguhan-Hak Atas Tanah harus diungkapkan, dalam catatan atas laporan keuangan terutama:

a) Keterkaitan dengan tanah tertentu, sejalan dengan pengungkapan pada paragraf 30.
b) Kebijakan amortisasi Beban Tangguhan dan alasan pemilihan kebijakan.Bila perpanjangan atau pembaharuan hak tidak diperoleh, harus diungkapkan secara khusus.

www.google.co.id

0 komentar:

Posting Komentar