Cari Blog Ini

Rabu, 26 Mei 2010

Kegiatan usaha BPR

a) Tugas BPR di arahkan untuk menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan serta untuk mengurangi praktik-praktik ijon dann para pelepas uang,untuk itu BPR hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha di kecamatan dan desa di luar ibu kota negara.
b) Dalam upaya menghimpun dana masyarakat perlu di perhatiakan hal-hal sebagai berikut:
1) Jasa pelayanan yang ditawarkan agar tetap memperhatikan segi pengamanan dan memperhitungkan biaya yang akan membebani harga dan tersebut.
2) Likuiditas bank diatur sedemikian rupa agar dapat memenuhui kewajiaban yang harus segera dibayar.
3) Penarikan dan penyetoran dana tersebutr di lakukan secara langsung antara vbank dengan peyimpan.
c) Selain kegiatan-kegiatan tersebut diatas ,BPR tidak diperkenankan :
1) Ikut dalam kliring lokal
2) Melakukan transfer /jasa pelayanan pengiriman uang
3) Mengeluarkan surat jaminan bank
4) Ikut serta dalam perusahaan lain
5) Menyewakan tempat penyimpanan barang-barang berharga.
Kegiatan operasioanal BPR Syariah di pertegas dalam pasal 17 SK.DIR.BI 32/36/1999,sebagai berikut:
A) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
1) Tabungan berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah.
2) Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah
3) Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah.

B) Melakukan penyaluran dana
1) Transakasi jual beli berdasarkan prinsip:
a) Murabahah
b) Istishna
c) Ijarah
d) Salam
e) Jual beli lainnya:
2) Pembiayaan bagi hasil berdasrkan prinsip
a) Mudharabah
b) Musyarakah
c) Bagi hasil lainya:
3) Pembiayaan lainya berdasarkan prinsip:
a) Rahn
b) Qardh
C) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPRS sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasioanal
Dalam hal BPRS akan melakukan kegiatan usaha yang belum difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional,BPRS wajib meminta persetujuan Dewan Syariah Nasional sebelum melaksanakan kegiatan usaha tersebut.
Untuk menjaga konsistensi dan kelangsungan usaha BPR,ditentukan bahwa:
1) BPRS dilarang melakukan kegiatan usaha konvensional
2) BPRS tidak diperkenankan untuk mengubah kegiatan usahanya menjadi BPR konvensioanal.
3) BPRS yang semula memiliki izin usahanya sebagai BPR konvesional dan telah memperoleh izin perubahan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,tidak diperkenankan untuk mengubah status menjadi BPR konvesional.

0 komentar:

Posting Komentar