Cari Blog Ini

Rabu, 26 Mei 2010

Konsep dasar dan kegiatan operasional BPR Syariah

4
Konsep dasar operasioanal BPR Syariah,sama dengan konsep dasar operasioanal pada bank Muamalat Indonesia,yaitu
1. Sistem simpanan murni ( al-wadiah )
2. Sistem bagi hasil
3. Sistem jual belidan marjin keuntungan
4. Sistem sewa
5. Sistem upah
Kegiatan-kegiatan operasional BPR Syariah adalah sebagai berikut:
1. Mobilisasi Dana masyarakat
BPR Syariah akan mengerahkan dana masyarakat dalam berbagai bentuk seperti: menerima simpanan wadiah,menyediakan fasilitas tabungan dan deposito.
Fasilitas ini dapat digunakan untuk menitip infaq,sedekah dan zakat,mempersiapkan ongkos naik haji ( ONH ),merencanakan qurban,akikah,khitanan,pemilikan rumah,kendaraan,serta dapat juga memanfaatkan untuk menitipkan dana.
Simpanan Amanah
BPR Syariah menerima titipan amanah (trustee account) berupa dana infaq,sedekah,zakat,karena bank dapat perpanjangan tangan baitul maal dalam menyimpan dan menyalurkan dana umat agar dapat bermanfaat secara optimal.
Akad penerimaan titipan ini adalah Wadiah yaitu titipan yang tidak menanggung risiko,bank akan memberikan kadar profit ( berupa bonus )dari bagi hasil yang didapat bank melalui pembiayaan kepada nasabah.
Tabungan Wadiah
BPR Syariah menerima tabungan (saving account),baik pribadi maupun badan usaha dalam bentuk tabungan bebas.akad penerimaan dana ini berdasarkan wadiah: yaitu titipan-titipan yang tidak menanggung resiko kerugian,serta bank akan memberikan kadar profit kepada penabung sejumlah tertentu bagi hasil yang diperoleh bank dalam pembiayaan kredit pada nasabah,yang diperhitungkan secara harian dan dibayar setiap bulan.penabung akan mendapatkan buku tabungan untuk mencatat mutasi dan baki.

Deposito Wadiah atau depositoMudharabah
BPR Syariah menerima deposito berjangka ( time and investment account ) baik pribadi maupun badan.Akad penerima deposito adalah wadiah atau mudharabah di mana bank menerima dana masyarakat berjangka 1.3.6.12 bulan dan seterusnya,sebagai penyertaan sementara pada bank.Deposan yang akad depositonya wadiah mendapat nisbah bagi hasil keuntungan yang lebih kecil daripada mudharabah dan bagi hasil yang diterima bank dalam pembiayaan atau kredit nasabah,dibayar setiap bulan.deposito bank akan menerbitkan Warkat deposito atas nama deposan.
2. Penyaluran Dana
a. Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan mudharabah adalah suatu perjanjian pembiayaan antara BPR Syariah dengan pengusaha,dimana pihak BPR Syariah menyediakan pembiayaan modal usaha atau proyek yang dikelola oleh pihak pengusaha,atas dasar perjanjian bagi hasil.
b. Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah adalah suatu perjanjian pembiayaan antara BPR Syariah dengan pengusaha,dimana baik pihak BPR Syariah maupun pihak pengusaha secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang di kelola secara bersama pula,atas dasar bagi hasil dengan penyertaan.
c. Pembiayaan Bai’u Bithaman Ajil
Pembiayaan ba’u bithaman ajil adalah suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara BPR Syariah dengan nasabahnya,di mana BPR Syariah menyediakan dana untuk pembelian barang/aset yang di butuhkan nasabah untuk mendukung suatu usaha atau proyek.
d. Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah adalah suatu perjanjian yang disepakati antara BPR Syariah dengan nasabah,dimana BPR Syariah menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah,yang akan di bayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus marjin keuntungan pada saat jatuh tempo).
e. Pembiayaan Qardhul hasan
Pembiayaan Qardhul hasan adalah perjanjian pembiayaan antara BPR Syariah dengan nasabah yang dianggap layak menerima yang diprioritaskan bagi pengusaha kecil pemula yang potensial akan tetapi tidak mempunyai modal apa pun selain kemampuan berusaha,serta perorangan lainya yang berada dalam keadaan terdesak.Penerima kredit hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman pada waktu jatuh tempo dan hanya mengenakan biaya administrasi yang benar-benar untuk keperluan proses
f. Jasa perbankan lainya
Secara bertahap BPR Islam akan menyediakan jasa untuk memperlancar pembayaran dalam bentuk proses transfer dan inkaso,pembayaran rekening listrik,air,telepon dan yang lainnya.selain itu juga mempersiapkan bentuk pelayanan berupa talangan dana yang di dasarkan atas pembiayaan Bai’salam.Bai’salam artinya proses jual beli dengan pembayaran yang dilakukan secara advance,manakala penyerahan barang dilakukan kemudian.

0 komentar:

Posting Komentar