Cari Blog Ini

Rabu, 26 Mei 2010

Penggolongan Bank

Menurut Undang-Undang No.10 tahun 1998,bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Berikut ada beberapa pengertian bank :
1) Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2) Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Dilihat dari segi cara menentukan harga ( Kasmir,SE.,MM,2002:23),bank dapat dibedakan menjadi 2,yaitu :
1. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Adalah bank yang dalam penentuan harganya didassarkan bunga untuk produk giro,tabungan dan deposito.Sedangkan untuk jasa bank lainya pihak bank menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau presentase tertentu.
2. Bank yang berdasarkan prinsip Syariah
Pada bank Syariah penentuan harga selalu didasarkan pada konsep Islam yaitu kerja sama dalam Sistem Bagi Hasil,baik untung maupun rugi.

0 komentar:

Posting Komentar