Cari Blog Ini

Rabu, 26 Mei 2010

Konsep dasar operasional Bank Syariah

Konsep dasar operasional Bank Syariah
Operasioanal bank islam didasarkan kepada prinsip-prinsip jual beli dan bagi hasil sesuai dengan syariah islam.prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1) Al-Wadiah
Yaitu perjanjian antara pemilik barang ( termasuk uang ) dengan penyimpanan ( termasuk bank ) dimana pihak penyimpanan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang dan uang yang dititipkan.jadi,al-Wadiah ini merupakan titipan murni dipercayakan oleh pemiliknya.( Abdul Fatah Idris dan ahmadi,1988:179)
Terdapat dua jenis al-Wadiah :
a) Al-Wadiah Amanah
Pihak penyimpan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan,yang tidak diakibatkan oleh perbuatan atau kelalaian penyimpan.
b) Al-wadiah Dhamanah
Pihak penyimpan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tewrsebut menjadi hak penyimpan.
2) Al-Mudharabah
Yaitu perjanjian antara pemilik modal (uang atau barang ) dengan pengusaha(enterpreneur).Di mana pemilk modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut dengan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian.Pemilik modal tidak dibenarkan ikut dalam pengelolaan usaha,tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan pengawasan.Apabila usaha yang dibiayai mengalami kerugian,maka kerugian tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal,kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena penyelewengan atau penyalahgunaan oleh pengusaha.
Syarat-syarat Mudharabah adalah:
1) Modal
a. Modal harus dinyatakan dengan jelas jumlahnya,seandainya modal berbentuk barang maka barang tersebut harus dihargakan dengan harga semasa dalam uang yang beredar (atau sejenisnya).
b. Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
c. Modal harus diserahkan kepada mudharib,untuk memungkinkanya melakukan usaha.


2) Keuntungan
a. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam persentase dari keuntangan yang mungkin dihasilkan nanti.
b. Kesepakatan rasio persentase harus dicapai melalui negoisasi dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
c. Pembagian keuntungan baru dapat dilakukan setelah mudharib mengembalikan seluruh (atau sebagian) modal kepada Rab Al’ma
3) Al –Musyarakah
Yaitu perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang ) untuk membiayai suatu usaha.keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai dengan persetujuan antara pihak-pihak tersebut,yang tidak harus sama dengan pangsa modal masing-masing pihak.Dalam hal terjadi kerugian,maka pembagian kerugian dilakukan sesuai pangsa pasar modal masing-masing.
Menurut fiqih ada 2 bentuk musyarakah,yaitu
1. Terjadinya secara otomatis disebut syarikah Amlak.
2. Terjadinya atas dasar kontrak disebut syarikah Uqud.
Syarikah Uqud ada 5 jenis,yaitu:
A) Syarikah Inan,dengan Ciri-ciri:
• Besarnya penyertaan modal dari masing-masing anggota harus sama .
• Masing-masing anggota berhak penuh aktif dalam pengelolaan perusahaan.
• Pembagian keuntungan bisa dilakukan menurut besarnya pangsa modal dan bisa berdasrkan persetujusn.kerugian ditanggung sesuai dengan besarnya pangsa modal masing-masing.
B) Syarikah Mufadhah,dengan ciri-ciri:
• Kasamaan penyertaan modal masing-masing anggota.
• Setiap anggota harus aktif dalam pengelolaan usaha.
• Pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut persetujuan.
C) Syarikah Wujuh,dengan ciri-ciri:
• Para anggota hanya mengandalkan wibawa dan nama baik mereka,tanpa menyertakan modal.
• Pembagian keutungan maupun kerugian ditentukan menurut persetujuan.
D) Syarikah Abdan,dengan ciri-ciri :
• Sekerja atau usahanya berkaitan.
• Menerima pesanan dari pihak ketiga
• Keuntungan dan kerugian di bagi menurut perjanjian.
E) Syarikah Mudharabah,sebagaimana telah disebutkan sebelumya.
4) Al- Murabahah dan Al-Bai’u Bithaman Ajil
Al-Murabahah yaitu persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan pembayaran ditangguhkan 1 bulan sampai 1 tahun.persetujuan tersebut juga meliputi cara pembayaran sekaligus.
Sedangkan al-Bai’u Bithaman Ajil yaitu:
Persetujuan jual-beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama.Persetujuan ini termasuk pula jangka waktu pembayaran dan jumlah angsuran.

0 komentar:

Posting Komentar