Cari Blog Ini

Rabu, 26 Mei 2010

Ketentuan-ketentuan tentang pendirian dan operasionalisasi BPR Syariah

1) Pendirian BPR Syariah
Menurut surat keputusan direksi Bank indonesia No.32/36/KEP/DIR/1999 tentang bank perkreditan rakyat berdasrkan prinsip syariah,ditentukan bahwa syarat-syarat pendirian Bank Perkreditan Rakyat Syariah adalah:
a) BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan usaha prinsip syariah dengan izin Direksi Bank Indonesia.


2) BPRS hanya didirikan dan dimiliki oleh:
a) WNI
b) Badan hukum Indonesia
c) Pemerintah daerah
d) Dua pihak atau lebih sebagaimana disebutkan di atas
3) Modal yang harus disetor untuk mendirikan BPRS ditetapkan sekurang kurangnya sebesar:
a) Rp 2.000.000.000.-( Dua miliar Rupiah ) untuk BPRS yang didirikan di wilayah daerah khusus ibu kota jakarta Raya dan kabupaten Tangerang,Bogor,bekasi dan kerawang.
b) Rp.1.000.000.000,-(Satu miliar Rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Ibu kota provinsi di luar wilayah tersebut pada butir a di atas.
c) Rp.500.000.000,-(Lima Ratus juta Rupiah)untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah yang disebut pada butir a dan b di atas.
4) Organisasi/Manajemen BPR
a) Dilihat dari segi kepemilikan BPR dapat digolongkan dalam 3 golongan yakni:
1. Milik Pemerintah Daerah (PD)
2. Milik Swasta (PT)
3. Milik Anggota Koperasi (koperasi)
b) Kepengurusan suatu BPR dilakukan oleh suatu dewan direksi atau pimpinan dengan diawasi oleh suatu dewan komisaris atau dewan pengawas.
c) Bagi anggota direksi/pimpinan suatu bank tidak diperkenankan merangkap suatu jabatan aktif di luar bank,dengan maksud agar direksi dapat mencurahkan tenaga dan pikiranya untuk kemajuan Banknya.
d) Pelakasanaan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota tahunan wajib di lakaukan sebagai pertanggungjawaban pengurus atas pengolahan bank kepada para pemilik atau pemegang saham.

0 komentar:

Posting Komentar