Cari Blog Ini

Rabu, 26 Mei 2010

pengertian bank

Pengertian bank yang tercantum pada peryataan Standar akuntansi keuangan (PSAK) no.31 dalam standar akuntansi keuangan (1999 : 31 ),bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keungan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana,serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Menurut UUD No 07 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 tahun 1998,pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Berdasarkan surat keputusan Mentri keuangan RI No.792 tahun 1990,yang dimaksud dengan bank adalah suatu badan usaha yang kegiatanya di bidang keuangan melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Pengertian bank menurut Kasmir,SE,MM (2002:2) adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainya.
Berdasarkan beberapa definisi diatas maka penulis menyimpulkan pengertian bank adalah lembaga keuangan yang kegiatanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkanya kembali kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi suatu perusahaan dan kegiatan lalu lintas pembayaran.

0 komentar:

Posting Komentar