Cari Blog Ini

Rabu, 26 Mei 2010

Pengertian tabungan

Menurut Undang-Undang perbankan No.10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati,tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,bilkyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.(Kasmir,SE.,MM : 2002:84).pengertian penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati maksudnya adalah untuk dapat menarik uang yang disimpan di rekening tabungan antar satu bank dengan bank yang lainnya berbeda,tergantung dari bank yang mengeluarkanya.hal ini sesuai dengan perjanjian sebelumya yang telah dibuat oleh bank.Sedangkan pengertian tabungan menurut N.lapoliwa dan Daniel S.Kuswandi dalam (2000:73) dalam bukunya : “ akuntansi Perbankan “,tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikanya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu dikehendaki.
Menurut Muhammad Syafi’i antonio (2001:155) dalam bukunya : “Bank Syariah dari teori ke Praktik “,tabungan mudharabah adalah tabungan yang menerapkan akad mudharabah,diantaranya adalah keuntungan dari dana yang digunakan harus dibagi antara nasabah (shahibul maal) dan bank (mudharib) dan adanya tenggang waktu antara dana yang diberikan dan pembagian keuntungan ,karena untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana itu diperlukan waktu yang cukup.

0 komentar:

Posting Komentar